Personal Information and Education
Posts tagged Prita mulyasari
Rencana perdamaian Prita Mulyasari vs RS Omni International
Aug 6th
Rencana perdamaian antara Prita Mulyasari vs RS Omni International akhirnya digelar dengan dimediasi Pjs Walikota Tangerang Selatan, M Saleh. Pertemuan pertama untuk rencana perdamaian itu diadakan di Restoran Telaga Seafood Bumi Serpong Damai pukul 14.00 siang selama 1.5 jam (5/8/09).
Dalam rencana perdamaian ini pihak RS Omni International berencana akan mencabut gugatan terhadap Prita Mulyasari. Gugatan perdata Prita Mulyasari diadukan oleh RS Omni International, dr Hengky dan dr Grace terkait perbuatan melawan hukum dimana Prita Mulyasari dituntut untuk mengganti rugi dan meminta maaf di media nasional. Sementara gugatan pidana terhadap Prita dilayangkan oleh dr Hengky dan dr Grace atas tuduhan pencemaran nama baik.
Draft rumusan rencana perdamaian itu sendiri masih dirumuskan oleh pengacara RS Omni International. Sementara dalam pertemuan tadi Prita Mulyasari mengaku tidak merasa dirugikan, dimana Prita tidak diwajibkan untuk meminta maaf di media nasional dan membayar ganti rugi.
Pertemuan rencana perdamaian selanjutnya akan kembali difasilitasi Pjs Walikota Tangerang Selatan M Saleh.
Semoga ini menjadi jalan terbaik bagi Prita Mulyasari dan RS Omni International.
Prita Mulyasari akan kembali diadili
Aug 1st
Prita Mulyasari dipastikan akan kembali diadili. Hal ini setelah Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan perlawanan hukum (verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Prita Mulyasari. Dengan demikian Pengadilan Tinggi (PT) Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang membebaskan Prita Mulyasari dari jeratan jeratan hukum atas pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP terkait kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui internet.
Dalam peninjauan kembali kasus Prita Mulyasari terdapat kesalahan persepsi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, dalam hal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) yang dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena akan berlaku 2 tahun setelah diundangkan, yakni 21 april 2010. Padahal, UU ITE mulai berlaku sejak diundangkan yaitu 21 April 2008, bukan 21 April 2010. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 54 ayat (1) UU ITE bahwa “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”.
Menurut pakar hukum Rudi Satrio, tidak ada lagi mekanisme lain termasuk kasasi ke MA selain Prita harus melanjutkan sidang kembali. Dan untuk itu Prita harus konsentrasi dengan perkaranya.
Semoga Bu Prita diberi kekuatan dan bisa dibebaskan dari segala tuduhan. Capres ada yang mau Bantu ?
(sumber berita: detik.com)