Prita Mulyasari akan kembali diadili
Prita Mulyasari dipastikan akan kembali diadili. Hal ini setelah Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan perlawanan hukum (verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Prita Mulyasari. Dengan demikian Pengadilan Tinggi (PT) Banten membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang membebaskan Prita Mulyasari dari jeratan jeratan hukum atas pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP terkait kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional melalui internet.
Dalam peninjauan kembali kasus Prita Mulyasari terdapat kesalahan persepsi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, dalam hal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) yang dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena akan berlaku 2 tahun setelah diundangkan, yakni 21 april 2010. Padahal, UU ITE mulai berlaku sejak diundangkan yaitu 21 April 2008, bukan 21 April 2010. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 54 ayat (1) UU ITE bahwa “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”.
Menurut pakar hukum Rudi Satrio, tidak ada lagi mekanisme lain termasuk kasasi ke MA selain Prita harus melanjutkan sidang kembali. Dan untuk itu Prita harus konsentrasi dengan perkaranya.
Semoga Bu Prita diberi kekuatan dan bisa dibebaskan dari segala tuduhan. Capres ada yang mau Bantu ?
(sumber berita: detik.com)