Gugatan Hasil Pilpress 2009
- 0 Comments

Sidang gugatan hasil pilpres 2009 yang diajukan pasangan JK-Wiranto dan Mega Prabowo akan dilangsungkan pada tanggal 4 Agustus 2009 pukul 14.00 WIB dan hasil sidang rencananya diputuskan pada tanggal 12 Agustus 2009. Sidang gugatan hasil pilpres 2009 ini menurut rencana akan digabungkan, karena objek perkara sama yaitu seputar dugaan kecurangan dan pelanggaran pilpres yang dinilai bisa memperngaruhi hasil suara.
Dalam gugatan hasil pilpres 2009 , pasangan Mega-Prabowo meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU 365/kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perhitungan suara danĀ hasil pilpres 2009 serta meminta pemilihan umum presiden diulang diseluruh propinsi. Jika tidak dipenuhi, pasangan Mega-Prabowo meminta pemilihan umum 2009 setidaknya di ulang di 25 propinsi.
Pasangan Mega-Prabowo menemukan 28 juta suara tidak bisa dipertanggungjawabkan KPU dengan bukti kuat kecurangan pilpres ditemukan setidaknya di 25 propinsi seperti misal penggelembungan suara yang signifikan.
Sama halnya dengan pasangan Mega-Prabowo, pasangan JK-Wiranto pun berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan hasil pilpres dan membatalkan hasil pilpres 2009. Tim pasangan JK-Wiranto menyerahkan sekitar 54-58 bukti seputar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah termasuk proses penentuan DPT yang tidak sesuai dengan UU Pemilu dan UU Pilpres.